Macam-macam Najis dan Cara Mensucikan Najis
Najis adalah bentuk kotoran yang setiap muslim diwajibkan untuk membersihkan diri darinya atau mencuci bagian yang terkena olehnya. mengenai hal ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:
وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)
Ibadah merupakan suatu kewajiban bagi umat manusia terhadap Tuhannya dan dengan ibadah manusia akan mendapat ketenangan dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat nanti. Bentuk dan jenis ibadah sangat bermacam-macam, seperti sholat puasa, naik haji, jihad, membaca al-qur’an, dan lainnya. setiap ibadah memiliki syarat-syarat untuk dapat melakukannya, dan ada pula yang tidak memiliki syarat mutlak untuk melakukannya. Diantara ibadah yang memiliki syarat-syarat diantaranya haji, yang memiliki syarat-syarat, yaitu mampu dalam biaya perjalannya, baligh, berakal, dan sebagainya. Contoh lain jika kita akan melakukan ibadah sholat maka syarat untuk melakukan ibadah tersebut ialah kita wajib terbebas dari segala najis maupun dari hadats, baik hadats besar kecil.
Kualitas pahala ibadah juga dipermasalahkan jika kebersihan dan kesucian diri seseorang dari najis belum sempurna. Maka ibadah tersebut tidak akan diterima. Ini berarti bahwa kebersihan dan kesucian dari najis merupakan keharusan bagi setiap manusia yang akan melakukan ibadah, terutama sholat, membaca Al-Qur’an, naik haji, dan lain sebaginya.
Olehnya itu setiap umat Islam sudah seharusnya mengetahui macam-macam najis dan cara mensucikannya agar ibadah yang dilakukan dapat diterima oleh Allah swt.
Secara kebahasaan, najis atau najāsah berarti ‘kotoran’. Adapun secara istilah, najis adalah segala bentuk kotoran yang dapat membatalkan sahnya salat dan ibadah khusus lainnya. Di antara sekian banyak kotoran yang termasuk najis antara lain:
a. Bangkai binatang yang mati tanpa disembelih, atau disembelih tapi tidak sesuai syariat Islam. Selain itu bangkai yang tidak termasuk najis yaitu, bangkai ikan, belalang, binatang kecil yang tidak berdarah seperti semut, dan mayat manusia.
b. Bagian badan hewan yang diambil dari tubuhnya saat masih hidup, c. darah, baik darah manusia ataupun hewan, d. Nanah, e. air kencing, f. kotoran, baik kotoran manusia maupun hewan, g. apapun yang keluar dari dubur dan qubul (kemaluan), kecuali mani (sperma), h. mazi, yaitu cairan bening yang keluar dari kemaluan tanpa terasa, i. cairan muntahan, j. khamr atau semua minuman yang memabukkan, k. anjing dan babi.
Dari contoh-contoh di atas, najis digolongkan menjadi tiga kelompok, yaitu:
Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Najis mukhaffafah (najis ringan), misalnya air kencing anak laki-laki yang berumur kurang dari dua tahun, dan belum memakan apa pun kecuali meminum air susu ibunya. Cara membersihkannya cukup dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis. Petunjuk cara menyucikan tersebut ada pada hadis berikut ini.
عَن أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ أَنَّهَا أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِابْنٍ لَهَا لَمْ يَبْلُغْ أَنْ يَأْكُلَ الطَّعَامَ قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ أَخْبَرَتْنِي أَنَّ ابْنَهَا ذَاكَ بَالَ فِي حَجْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَعَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ عَلَى ثَوْبِهِ وَلَمْ يَغْسِلْهُ غَسْلًا
Artinya: Dari Ummu Qais binti Muhshan RA, bahwasanya dia pernah datang menghadap Rasulullah SAW dengan membawa bayi laki-lakinya yang belum makan makanan. Kata Ubaidullah, "Ummu Qais memberitahu saya bahwa bayi laki-lakinya kencing di pangkuan Rasulullah, kemudian Rasulullah meminta air dan memercikkannya pada bajunya tanpa membasuhnya." (HR. Muslim)
Najis Mutawassitah (Najis Sedang)
Najis mutawassitah (najis sedang), misalnya air kencing, tinja, darah, nanah, kotoran hewan, dan bangkai. Najis jenis ini terbagi menjadi dua: najis hukmiyyah (jelas secara hukum) dan ‘aniyyah (jelas secara inderawi/ mata). Ketika kamu meyakini adanya najis, namun zat, bau, warna, dan rasanya tak tampak nyata, maka itulah yang disebut najis hukmiyyah. Contohnya air kencing yang mengering. Cara membersihkannya yaitu dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis sampai bersih. Adapun ketika kamu mendapati suatu najis di mana zat, warna, rasa, atau baunya tampak nyata (bisa dilihat, diraba, dicium, atau dirasakan), maka itu termasuk najis ‘aniyyah.
Rasulullah SAW bersabda,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةِ أَنَّ أَعْرَابِيًّا دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ فَصَلَّى قَالَ ابْنُ عَبْدَةَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ ارْحَمْنِي وَمُحَمَّدًا وَلَا تَرْحَمْ مَعَنَا أَحَدًا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ تَحَجَّرْتَ وَاسِعًا ثُمَّ لَمْ يَلْبَثْ أَنْ بَالَ فِي نَاحِيَةِ الْمَسْجِدِ فَأَسْرَعَ النَّاسُ إِلَيْهِ فَنَهَاهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ إِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ صُبُّوا عَلَيْهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ أَوْ قَالَ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ
Artinya: Dari Abu Hurairah RA, bahwasanya pernah ada seorang Arab badui masuk ke dalam masjid, sedangkan Rasulullah SAW duduk, lalu orang tersebut mengerjakan shalat, kata Ibnu Abdah, "Dua rakaat" kemudian berkata (orang itu), "Ya Allah! Berilah aku rahmat dan Muhammad, dan janganlah engkau beri rahmat seseorang yang bersama kami!" Maka Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya kamu telah mempersempit suatu perkara yang luas. " Kemudian orang itu tetap tinggal, sehingga kencing di sudut masjid. Maka orang-orang dengan segera membentaknya, lalu Nabi SAW melarang mereka dan bersabda, "Sesungguhnya kamu sekalian diutus untuk mempermudah, tidak diutus untuk mempersulit. " Tuangkanlah air satu timba ke atas kencing itu!" (HR. Bukhari, Muslim & Abu Daud)
Najis Mugallazah (Najis Berat)
Najis mugallazah (najis berat), misalnya air liur anjing atau babi. Jika sedikit saja air liur anjing menempel, maka saat itu pulalah kamu terkena najis mugallazah. Kamu harus membersihkan bagian yang terkena jilatan dengan air tujuh kali sampai bersih, di mana salah satunya dicampuri tanah yang suci.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يُغْسَلَ سَبْعَ مِرَارٍ أُولَاهُنَّ بِتُرَابٍ
Artinya: Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "cara menyucikan bejana salah seorang di antaramu bila dijilat anjing, yaitu dibasuh (dengan air) sampai tujuh kali, salah satu basuhan itu dicampur dengan tanah." (HR. Muslim & Abu Daud)
Secara umum, air (yang suci dan menyucikan) merupakan alat utama yang dapat digunakan untuk menyucikan diri dari najis. Namun demikian, jika kita tak bisa mendapatkan air, maka kita diperbolehkan menggunakan media-media penyucian lain seperti debu, batu, atau kertas. Tentu saja, media-media tersebut juga harus dalam keadaan suci. Misalnya, debu suci untuk tayamum atau pengganti mandi; batu atau benda keras lain yang suci untuk istinja’ setelah buang air kecil atau besar; serta kertas tisu atau daun yang juga dapat digunakan untuk istinja’.
Posting Komentar untuk "Macam-macam Najis dan Cara Mensucikan Najis"