Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 282 Tentang Muamalah

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 282 Tentang Muamalah

Surat surat al-Baqarah ayat 282 merupakan ayat yang berkaitan dengan persoalan mualamah. Berikut ini bacaan surat al-Baqarah ayat 282, tafsir berdasarkan surat al-Baqarah ayat 282 berdasarkan mufradat, dan tafsir surat al-Baqarah menurut para ulama.

Bacaan Surat Al-Baqarah Ayat 282


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Tafsir Mufradat Surat Al-Baqarah Ayat 282


1. Kata إِذَا تَدَايَنتُمْ berarti “apabila kalian melakukan utang piutang”. Melakukan hutang piutang termasuk salah satu kegian bermuamalah. Hukum hutang piutang pada asalnya diperbolehkan dalam syariat Islam. Bahkan orang yang memberikan hutang atau pinjaman kepada orang lain yang sangat membutuhkan adalah hal yang disukai dan dianjurkan, karena di dalamnya terdapat pahala yang besar. Allah memerintahkan kita, para mukmin agar setiap mengadakan perjanjian utang piutang dilengkapi dengan perjanjian tertulis serta wajib menyebutkan tempo dalam seluruh hutang-piutang dan pelunasan penyewaan, karena apabila tempo itu tidak diketahui maka itu tidak dibolehkan karena itu sangat rentan dengan tipu daya dan berbahaya, maka hal itu termasuk perjudian.

2. Kata فَٱكْتُبُوهُ berarti "maka hendaklah kamu menuliskannya”. Kata “menuliskan” disini berarti menuliskan atau membuat surat perjanjian dalam suatu transaksi. Surat perjanjian utang piutang adalah suatu perintah yang difardukan dengan nash, tidak diserahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan. Jumhur ulama berpendapat bahwa perintah menulis surat perjanjian utang piutang adalah nadab (imbauan) dan irsyad (sunnah). Atha’, asy-sya’bi, dan Ibn Jarir berpendapat perintah disini berupa perintah yang wajib sesuai dengan hukum asal perintah yang dipegang jumhur[2]. Penulisan transaksi tersebut mestinya di lakukan oleh seorang juru tulis yang disebut katib. Sebagai pemenuhan sikap hati-hati supaya mendekati kebenaran atau keadilan maka katib bisa didatangkan sebagai pihak ketiga. Harapannya tidak mempunyai kepentingan atas transaksi sehingga bisa menuliskan secara proposional. Saksi harus orang yang dapat bersikap adil dan tidak memihak pada pihak manapun, harapannya agar tidak merugikan salah satu pihak. Selain harus adil, penulis surat perjanjian juga di syaratkan mengetahui hukum-hukum yang bersangkut paut dengan pembuatan surat utang, karena surat utang tidak menjadi jaminan yang kuat, kecuali penulisannya mengetahui hukum-hukum syara’ yang diperlukan, baik uruf ataupun menurut undang-undang. Inilah maknanya “penulis harus menulis seperti yang ajarkan allah”.

3. Kata وَلْيُمْلِلِ berarti “dan hendaklah membacakan”. Secara praktik, orang yang berhutang hendaklah membacakan kepada katib mengenai utang yang diakuinya meliputi berapa besarnya, apa syaratnya dan jatuh temponya. Kenapa yang membacakan mesti orang yang berutang ?. Karena dikhawatirkan apabila yang mendiktikan/membacakan orang yang memberi utang, maka akan terjadi ketidakadilan karena orang yang berutang pada posisi yang lemah. Seperti menghindari terjadinya penambahan nilau utang, memperpendek jatuh tempo atau memberikan syarat-syarat yang hanya menguntungkan orang yang memberi utang[4]. Dengan membacakan sendiri hutangnya didepan penulis, maka tidak ada alasan bagi yang berhutang untuk mengingkari isi perjanjian. Sambil mengimlakkan segala sesuatu yang diperlukan untuk kejelasan transaksi, Allah mengingatkan yang berhutang agar hendaklah dia bertakwa kepada Allah Tuhannya. Kemudian ayat selanjutnya adalah menyatakan nasihat, janganlah ia mengurangi sedikitpun dari hutangnya, baik yang berkaitan dengan kadar hutang, waktu, cara pembayaran dan lain-lain, yang dicakup kesepakatan bersama.

4. Kata سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْلاَ يَسْتَطِيعُ berarti “lemah akal atau lemah (keadaan) atau tidak mampu”. Maknanya adalah jika yang berhutang itu orang yang lemah akal, anak yang belum cukup umur, sudah sangat tua atau tidak sanggup membacakan karena tunarungu atau tunawicara, hendaklah dibacakan oleh orang yang menangani urusannya. Hendaklah dia berlaku adil dan berhati-hati dalam membacakan.

5. Kata شَهِيدَيْنِ berarti "dua orang saksi". Dalam suatu pencatatan mengenai utang piutang, maka minimal di datangkan dua orang saksi yang disetujui kesaksiannya berdasarkan agama dan keadilannya. Ayat ini menekankan bahwa dua saksi itu adalah laki-laki. Al-Imam Ibn Qayyin dalam I’lamul Muwaqqi’in ‘bayyinah dalam pandangan syara’ lebih umum daripada kesaksian. Maka, tiap apa yang bisa dipergunakan untuk membenarkan suatu keterangan dinamakan bayyinah seperti bukti yang tidak bisa dibantah. Karena itu, mungkin orang yang bukan Islam dapat menjadi saksi berdasarkan makna yang diterangkan dalam al-Qur’an, as-Sunnah, dan lughah yaitu apabila hakim bisa mempercayainya dalam menentukan hak (kebenaran).

6. Kata وَامْرَأَتَانِ مِمَّن berarti “dua orang perempuan”. Apabila tidak ada dua orang laki-laki yang bisa bertindak sebagai saksi, maka bolehlah seorang laki-laki dan dua orang permpuan. Karena di khawatirkan salah seorang perempuan yang menjadi saksi lupa akibat kurang memperhatikan terhadap hal-hal yang disaksikan, maka dia dapat diingatkan oleh orang yang satunya. Allah menyamakan satu orang laki-laki dan dua orang perempuan. Karna itulah allah menyerahkan masalah kesaksian ini kepada kerelaan (kesepakatan) dari pihak-pihak yang membuat surat perjanjian.

7. Kata تَرْضَوْنَ berarti “kamu ridhoi”. Setalah dihadirkannya saksi, selanjutnya pemilihan saksi harus di sepakati sehingga saksi tersebut diridhoi, dan penentuan jumlah yang lebih dari satu sebagai pertimbangan untuk saling mengingatkan ketika ada yang lupa atas persaksia transaksi yang telah dilakukan. Saksi tidak boleh enggan dalam memberi keterangan apabila mereka di panggil. Bagi seorang saksi, akan diridhoi apabila suatu ketika harus dimintai keterangan atas persaksian apabila terjadi sengketa antara pihak yang berkepentingan.

8. Kata وَلاَ تَسْئَمُوا berarti “dan janganlah kalian jemu/bosan”. Allah mengisyaratkan kepada umat muslim agar tidak jemu menulis utang itu, karena penulisan atau pencatatan dalam suatu transaksi utang piutang sangat penting agar tidak terjadi kesalah pahaman pada saat jatuh tempo pembayaran.

9. Kata صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا berarti “baik utang itu kecil atau besar”. Firman ini menjadi dalil bahwa surat keterangan (perjanjian) sebagai bukti yang sah jika syarat-syaratnya cukup, baik utang itu kecil atau besar dan kita tidak boleh sembarangan masalah harta. Inilah suatu dasar dari dasar-dasar ekonomi pada masa kini yaitu “tiap-tipa muamalat (mengadakan transaksi) dan tiap-tipa muawadhah (perjanjian) harta haruslah dibuat surat keterangan tertentu dan pengadilan memandangnya sebagai bukti. Kita tidak boleh malas mencatatkan nominal utang piutang tersebut, baik itu nominal kecil atau pun besar.

10. Kata أَقْسَطُ berarti "lebih adil". Maksud adil disini adalah dalam penulisan suatu utang piutang baik kecil maupun besar sampai batas waktu pembayarannya lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak menimbulkan keraguan. Biasanya kebanyakan orang merasa malas dan jemu menuliskan transaksi utang piutang dan mendatangkan saksi karena alasan merepotkan dan sudah saling mengenal. Pada prinsipnya Allah telah mengajarkan tahapan tersebut sebagai prinsip keadilan. Bagaimana mungkin norma keadilan bisa terungkap apabila pihak yang bertransaksi tidak mempunyai bukti apapun. Tidak adanya penulisan yang yang mengikat hanya boleh dilakukan pada transaksi tunai.

11. Kata فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ berarti “maka tidak ada atas kalian dosa”. Hal ini dapat dipahami bahwa apabila kita melakukan suatu transaksi tunai maka tidak ada dosa apabila tidak menulisnya atau mencatatnya dalam suatu surat perjanjian. Namun apabila kita melakukan transaksi utang piutang maka harus di tulis agar tidak terjadi kesalah pahaman yang menyebabkan perselisihan dan berbuah dosa.

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 282


1. Tafsir Jalalayn

(Hai orang-orang yang beriman! Jika kamu mengadakan utang piutang), maksudnya muamalah seperti jua beli, sewa-menyewa, utang-piutang dan lain-lain (secara tidak tunai), misalnya pinjaman atau pesanan (untuk waktu yang ditentukan) atau diketahui, (maka hendaklah kamu catat) untuk pengukuhan dan menghilangkan pertikaian nantinya. (Dan hendaklah ditulis) surat utang itu (di antara kamu oleh seorang penulis dengan adil) maksudnya benar tanpa menambah atau mengurangi jumlah utang atau jumlah temponya. (Dan janganlah merasa enggan) atau berkeberatan (penulis itu) untuk (menuliskannya) jika ia diminta, (sebagaimana telah diajarkan Allah kepadanya), artinya telah diberi-Nya karunia pandai menulis, maka janganlah dia kikir menyumbangkannya. 'Kaf' di sini berkaitan dengan 'ya'ba' (Maka hendaklah dituliskannya) sebagai penguat (dan hendaklah diimlakkan) surat itu (oleh orang yang berutang) karena dialah yang dipersaksikan, maka hendaklah diakuinya agar diketahuinya kewajibannya, (dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya) dalam mengimlakkan itu (dan janganlah dikurangi darinya), maksudnya dari utangnya itu (sedikit pun juga. Dan sekiranya orang yang berutang itu bodoh) atau boros (atau lemah keadaannya) untuk mengimlakkan disebabkan terlalu muda atau terlalu tua (atau ia sendiri tidak mampu untuk mengimlakkannya) disebabkan bisu atau tidak menguasai bahasa dan sebagainya, (maka hendaklah diimlakkan oleh walinya), misalnya bapak, orang yang diberi amanat, yang mengasuh atau penerjemahnya (dengan jujur. Dan hendaklah persaksikan) utang itu kepada (dua orang saksi di antara laki-lakimu) artinya dua orang Islam yang telah balig lagi merdeka (Jika keduanya mereka itu bukan), yakni kedua saksi itu (dua orang laki-laki, maka seorang laki-laki dan dua orang perempuan) boleh menjadi saksi (di antara saksi-saksi yang kamu sukai) disebabkan agama dan kejujurannya. Saksi-saksi wanita jadi berganda ialah (supaya jika yang seorang lupa) akan kesaksian disebabkan kurangnya akal dan lemahnya ingatan mereka, (maka yang lain (yang ingat) akan mengingatkan kawannya), yakni yang lupa. Ada yang membaca 'tudzkir' dan ada yang dengan tasydid 'tudzakkir'. Jumlah dari idzkar menempati kedudukan sebagai illat, artinya untuk mengingatkannya jika ia lupa atau berada di ambang kelupaan, karena itulah yang menjadi sebabnya. Menurut satu qiraat 'in' syarthiyah dengan baris di bawah, sementara 'tudzakkiru' dengan baris di depan sebagai jawabannya. (Dan janganlah saksi-saksi itu enggan jika) 'ma' sebagai tambahan (mereka dipanggil) untuk memikul dan memberikan kesaksian (dan janganlah kamu jemu) atau bosan (untuk menuliskannya), artinya utang-utang yang kamu saksikan, karena memang banyak orang yang merasa jemu atau bosan (biar kecil atau besar) sedikit atau banyak (sampai waktunya), artinya sampai batas waktu membayarnya, menjadi 'hal' dari dhamir yang terdapat pada 'taktubuh' (Demikian itu) maksudnya surat-surat tersebut (lebih adil di sisi Allah dan lebih mengokohkan persaksian), artinya lebih menolong meluruskannya, karena adanya bukti yang mengingatkannya (dan lebih dekat), artinya lebih kecil kemungkinan (untuk tidak menimbulkan keraguanmu), yakni mengenai besarnya utang atau jatuh temponya. (Kecuali jika) terjadi muamalah itu (berupa perdagangan tunai) menurut satu qiraat dengan baris di atas hingga menjadi khabar dari 'takuuna' sedangkan isimnya adalah kata ganti at-tijaarah (yang kamu jalankan di antara kamu), artinya yang kamu pegang dan tidak mempunyai waktu berjangka, (maka tidak ada dosa lagi kamu jika kamu tidak menulisnya), artinya barang yang diperdagangkan itu (hanya persaksikanlah jika kamu berjual beli) karena demikian itu lebih dapat menghindarkan percekcokan. Maka soal ini dan yang sebelumnya merupakan soal sunah (dan janganlah penulis dan saksi -maksudnya yang punya utang dan yang berutang- menyulitkan atau mempersulit), misalnya dengan mengubah surat tadi atau tak hendak menjadi saksi atau menuliskannya, begitu pula orang yang punya utang, tidak boleh membebani si penulis dengan hal-hal yang tidak patut untuk ditulis atau dipersaksikan. (Dan jika kamu berbuat) apa yang dilarang itu, (maka sesungguhnya itu suatu kefasikan), artinya keluar dari taat yang sekali-kali tidak layak (bagi kamu dan bertakwalah kamu kepada Allah) dalam perintah dan larangan-Nya (Allah mengajarimu) tentang kepentingan urusanmu. Lafal ini menjadi hal dari fi`il yang diperkirakan keberadaannya atau sebagai kalimat baru. (Dan Allah mengetahui segala sesuatu).

2. Tafsir Quraish Shihab

Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan utang piutang (tidak secara tunai) dengan waktu yang ditentukan, maka waktunya harus jelas, catatlah waktunya untuk melindungi hak masing- masing dan menghindari perselisihan. Yang bertugas mencatat itu hendaknya orang yang adil. Dan janganlah petugas pencatat itu enggan menuliskannya sebagai ungkapan rasa syukur atas ilmu yang diajarkan-Nya. Hendaklah ia mencatat utang tersebut sesuai dengan pengakuan pihak yang berutang, takut kepada Allah dan tidak mengurangi jumlah utangnya. Kalau orang yang berutang itu tidak bisa bertindak dan menilai sesuatu dengan baik, lemah karena masih kecil, sakit atau sudah tua, tidak bisa mendiktekan karena bisu, karena gangguan di lidah atau tidak mengerti bahasa transaksi, hendaknya wali yang ditetapkan agama, pemerintah atau orang yang dipilih olehnya untuk mendiktekan catatan utang, mewakilinya dengan jujur. Persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki. Kalau tidak ada dua orang laki- laki maka boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan untuk menjadi saksi ketika terjadi perselisihan. Sehingga, kalau yang satu lupa, yang lain mengingatkan. Kalau diminta bersaksi, mereka tidak boleh enggan memberi kesaksian. Janganlah bosan-bosan mencatat segala persoalan dari yang kecil sampai yang besar selama dilakukan secara tidak tunai. Sebab yang demikian itu lebih adil menurut syariat Allah, lebih kuat bukti kebenaran persaksiannya dan lebih dekat kepada penghilangan keraguan di antara kalian. Kecuali kalau transaksi itu kalian lakukan dalam perdagangan secara langsung (tunai), kalian tidak perlu mencatatnya, sebab memang tidak diperlukan. Yang diminta dari kalian hanyalah persaksian atas transaksi untuk menyelesaikan perselisihan. Hindarilah tindakan menyakiti penulis dan saksi. Sebab yang demikian itu berarti tidak taat kepada Allah. Takutlah kalian kepada-Nya. Dan rasakanlah keagungan-Nya dalam setiap perintah dan larangan. Dengan begitu hati kalian dapat memandang sesuatu secara proporsional dan selalu condong kepada keadilan. Allah menjelaskan hak dan kewajiban kalian. Dan Dia Maha Mengetahui segala perbuatan kalian dan yang lainnya(1). (1) Masalah hukum yang paling pelik di semua perundang-undangan modern adalah kaidah afirmasi. Yaitu, cara-cara penetapan hak bagi seseorang jika mengambil jalur hukum untuk menuntut pihak lain. Al-Qur'ân mewajibkan manusia untuk bersikap proporsional dan berlaku adil. Jika mereka sadar akan itu, niscaya akan meringankan pekerjaan para hakim. Akan tetapi jiwa manusia yang tercipta dengan berbagai macam tabiat seperti cinta harta, serakah, lupa dan suka balas dendam, menjadikan hak-hak kedua pihak diperselisihkan. Maka harus ada kaidah-kaidah penetapan yang membuat segalanya jelas.

Penjelasan Surat Al-Baqarah Ayat 282


Inilah ayat terpanjang dalam al-Quran, dan yang dikenal oleh para ulama dengan nama ayat al-mudayanah (ayat utang piutang). Ayat ini antara lain berbicara tentang anjuran atau menurut sebagian ulama kewajiban menulis utang piutang dan mempersaksikannya dihadapan pihak ketiga yang dipercaya (notaris), sambil menekankan perlunya menulis utang walau sedikit, disertai dengan jumlah dan ketetapan waktunya.

Ayat ini ditempatkan setelah uraian tentang anjuran bersedekah dan berinfaq (ayat 271-274), kemudian disusul dengan larangan melakukan riba (ayat 275-279), serta anjuran memberi tangguh kepada yang tidak mampu atau bahkan menyedekahkan sebagian atau semua hutang itu (ayat 280). Penempatan uraian tentang anjuran atau kewajiban menulis hutang piutang setelah anjuran dan larangan di atas, mengandung makna tersendiri. Anjuran bersedekah dan melakukan infaq di jalan Allah, merupakan pengejawantahan rasa kasih sayang yang murni; selanjutnya larangan riba merupakan pengejawantahan kekejaman dan kekerasan hati, maka dengan perintah menulis hutang piutang yang mengakibatkan terpeliharanya harta, tercermin keadilan yang mengakibatkan terpeliharanya harta, tercermin keadilan yang didambakan al-Quran, sehingga lahir jalan tengah antara rahmat murni yang diperankan oleh sedekah dengan kekejaman yang diperagakan oleh pelaku riba.

Larangan mengambil keuntungan melalui riba dan perintah bersedekah, dapat menimbulkan kesan bahwa al-Quran tidak bersimpati terhadap orang yang memiliki harta atau mengumpulkannya. Kesan keliru itu dihapus melalui ayat ini, yang intinya memerintahkan memelihara harta dengan menulis hutang piutang walau sedikit, serta mempersaksikannya. Seandainya kesan itu benar, tentulah tidak akan ada tuntutan yang sedemikian rinci menyangkut pemeliharaan dan penulisan hutang piutang. (M. Quraish Shihab: 2005, 601-609).

Ayat 282 ini dimulai dengan seruan Allah swt kepada kaum yang menyatakan beriman, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya.” Perintah ayat ini secara redaksional ditunjukkan kepada orang-orang beriman, tetapi yang dimaksud adalah mereka yang melakukan transaksi hutang-piutang, bahkan yang lebih khusus adalah yang berhutang. Ini agar yang memberi piutang merasa lebih tenang dengan penulisan itu, karena menulisnya adalah perintah atau tuntunan yang sangat dianjurkan, walau kreditor tidak memintanya.

Perintah utang piutang dipahami oleh banyak ulama sebagai anjuran, bukan kewajiban. Demikian praktek para sahabat ketika itu. Memang sungguh sulit perintah diterapkan diterapkan oleh kaum muslimin ketika turunnya ayat ini jika perintah menulis hutang piutang bersifat wajib, karena kepandaian tulis menulis ketika itu sangat langka. Namun demikian ayat ini mengisyaratkan perlunya belajar tulis menulis, karena dalam hidup ini setiap orang mengalami pinjam dan meminjamkan.

Sufyan ats-Tsauri meriwayatkan dari Ibnu Abbas, “Ayat ini diturunkan berkaitan dengan masalah salam (mengutangkan) hingga waktu tertentu. Firman Allah, “hendaklah kamu menuliskannya” merupakan perintah dari-Nya agar dilakukan pencatatan untuk arsip. Perintah disini merupakan perintah yang bersifat membimbing, bukan mewajibkan. (Muhammad  Ar-Rifa’i: 1999, 462-463).

Selanjutnya Allah swt menegaskan: “Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menulisnya dengan adil.” Yakni dengan benar, tidak menyalahi ketentuan Allah dan perundangan yang berlaku dalam masyarakat. Tidak juga merugikan salah satu pihak yang bermuamalah, sebagaimana dipahami dari kata adil dan di antara kamu. Dengan demikian dibutuhkan tiga kriteria bagi penulis, yaitu kemampuan menulis, pengetahuan tentang aturan serta tatacara menulis perjanjian, dan kejujuran.

Posting Komentar untuk "Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 282 Tentang Muamalah"