Tata Cara Wudhu yang Baik dan Benar
Wudhu disyariatkan bukan hanya ketika kita hendak beribadah, bahkan juga disyariatkan dalam segala kondisi, agar apa yang kita lakukan dapat bernilai ibadah dan mendapat rahmat dari Allah SWT. Oleh karena itu, seorang muslim dianjurkan agar selalu dalam kondisi bersuci (wudhu) sebagaimana yang telah dicontohkan Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya yang mulia. Mereka senantiasa berwudhu dalam segala kondisi.
Pengertian Wudhu
Al-Hafizh Ibnu Hajar Asy-Syafi’iy Rahimahullah berpandangan bahwa kata wudhu terambil dari kata al-wadhu’ah / kesucian (اَلْوَضُوءْ). Wudhu disebut demikian, karena orang yang shalat membersihkan diri dengannya. Sehingga, ia menjadi orang yang suci.
Sedangkan menurut Syaikh Shalih Ibnu Ghanim As-Sadlan Hafishahullah berpendapat sebagai berikut:
مَعْنَى الْوُضُوْءِ : اَسْتَعْمِلُ مَاءٍ طَهُوْرٍ فِى اْلأَعْضَاءِ اْلاَرْبَعَةِ عَلَى صِفَةٍ مَخْصُوْصَةٍ فِى الشَّرْعِ
Artinya: makna wudhu adalah menggunakan air yang suci lagi menyucikan pada anggota-anggota badan yang empat (wajah, tangan, kepala dan kaki) berdasarkan tata cara yang khusus menurut syariat.
Jadi definisi wudhu bila ditinjau dari sisi syariat adalah suatu bentuk peribadatan kepada Allah Ta’ala dengan mencuci anggota tubuh tertentu dengan tata cara yang khusus.
Dalil Tentang Wudhu
Firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Sabda Rasulullah
لاَيَقْبَلُ اللهَ صَلاَةَ اَحَدُكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّاءَ
Artinya: Allah tidak menerima shalat salah seorang dia nataramu bila ia berhadats, sehingga ia berwudhu”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Ijma’ Ulama
Telah terjalin kesepakatan kaum muslim atas disyari’atkannya wudhu semenjak zaman Rasulullah hingga sekarang ini, sehingga tidak dapat disangkal lagi bahwa ia adalah ketentuan yang berasal dari agama.
Tata Cara Berwudhu
Tata cara dalam berwudhu dapat kita lihat dalam hadis berikut ini:
Dari Humran bekas budak Utsman, bahwa bin Affan r.a. meminta air wudhu'. (Setelah dibawakan), ia berwudhu', ia mencuci kedua telapak tangannya tiga kali, kemudian berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidungnya, kemudian mencuci wajahnya tiga kali, lalu membasuh tangan kanannya sampai siku tiga kali, kemudian membasuh tangannya yang kiri tiga kali seperti itu juga, kemudian mengusap kepalanya lalu membasuh kakinya yang kanan sampai kedua mata kakinya tiga kali kemudian membasuh yang kiri seperti itu juga. Kemudian mengatakan, "Saya melihat Rasulullah saw. (biasa) berwudhu' seperti wudhu'ku ini lalu Rasulullah bersabda, "Barang siapa berwudhu' seperti wudhu'ku ini kemudian berdiri dan ruku' dua kali dengan sikap tulus ikhlas, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." Ibnu Syihab berkata, "Adalah ulama-ulama kita menegaskan, ini adalah cara wudhu' yang paling sempurna yang (seyogyanya) dipraktikkan setiap orang untuk shalat." (Muttafaq 'alaih : Muslim I:204 no:226, dan ini redaksinya, Fathul Bahri I:266 no:164, 'Aunul Ma'bud I:180 no:106 dan Nasa'i I:64).
Dalam kitab Fathul Mu’in disebutjkan ada 6 hal yang menjadi rukun wudhu yaitu, niat fardhunya wudhu ketika pertama kali membasuh wajah, membasuh wajah, membasuh kedua tangan dari telapak dan lengan sampai siku, membasuh sebagian kepala, embasuh kedua kaki beserta ke-dua mata kaki, dan tertib.
Niat
Yang dimaksud dengan niat ialah cetusan hati untuk melakukan perbuatan, bergandengan dengan awal perbuatan itu. Semua amal ibadah tidak sah, tidak dapat di terima, keculi dengan niat itu.
Niat Untuk mengerjakan wudhu. Niat itu letaknya di dalam hati. Adapun niatnya yaitu :
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardu karena Allah Ta’ala”
Membasuh muka
Yang dimaksud muka ialah daerah yang berada diantara tepi dahi sebelah atas sampai tepi bawah janggut, dan dari sentil telinga kanan sampai sentil telinga kiri. Memebasuh muka yang wajib hanya sekali saja, sedang kalau disempurnakan sampai tiga kali, maka hikumnya sunah
Membasuh kedua tanagan hingga siku-siku
Apabila seseorang pakai cicin atau gelang, maka perlu kulit jari-jarinya atau pergelangan tangan yang kena bagian dalam cincin atau gelang itu dibasahi, dengan menggerak-gerakkan cincin atau gelang itu.
Mengusap kepala
Ialah mengusap kepala dengan tangan yang dibasahi air. Sedang dalam mengusap kepala dapat dipahami tidak seluruh kepala, tetapi cukup mengusap sebagian kepala.
Membasuh kaki beserta kedua mata kakinya
Ialah membasuh kedua kaki dengan sempurna beserta kedua mata kaki.
Tertib
Yang dimaksud tertib dalam mengerjakan wudhu yaitu tertib dalam mengerjakan wudhu, sesuai dengan urut-urutan.
Dan terdapat perbedaan pendapat ketika menyebutkan rukun wudhu. Ada yang menyebutkan 4 saja, sebagaimana yang tercantum dalam ayat Qur’an, namun ada juga yang menambahkannya dengan berdasarkan dalil dari sunnah.
Empat rukun menurut Al-Hanafiyah mengatakan bahwa rukun wudhu itu hanya ada 4 sebagamana yang disebutkan dalam Nash Qur’an.
Tujuh rukun menurut Al-Malikiyah menambahkan dengan keharusan niat, ad-dalk yaitu menggosok anggota wudhu, sebab menurut beliau sekedar mengguyur anggota wudhu dengan air masih belum bermakna mencuci/membasuh, juga beliau menambahkan kewajiban muwalat.
Enam rukun menurut As-Syafi’iyah menambahnya dengan niat pembasuhan dan usapan dengan urut, tidak boleh terbolak balik. Istilah yang beliau gunakan adalah harus tertib.
Tujuh rukun menurut Al-Hanabilah mengatakan bahwa harus niat, tertib dan muwalat, yaitu berkesinambungan. Maka tidak boleh terjadi jeda antara satu anggota dengan anggota yang lain yang sampai membuatnya kering dari basahnya air bekas wudhu.
Posting Komentar untuk "Tata Cara Wudhu yang Baik dan Benar"